Penghasilan dari menjual Tandan Buah Segar (TBS) adalah penghasilan usaha, sehingga termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Pemilik kebun perorangan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun bisa memakai tarif final 0,5 persen dari peredaran bruto sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dan bagian peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai pajak. Pilihan lainnya adalah tarif umum yang dihitung dari penghasilan bersih.

Bagi sebagian besar pemilik kebun rakyat, hasil penjualan TBS setahun berada di bawah Rp 500 juta, sehingga pajak penghasilan usahanya nol meski tetap perlu dilaporkan. Artikel ini menjelaskan gambaran umumnya. Aturan pajak bisa berubah, jadi pastikan perhitungan Anda ke kantor pelayanan pajak atau konsultan pajak.

Siapa yang perlu memperhatikan pajak ini

Semua pemilik kebun yang menjual TBS dari kebunnya sendiri, baik dikelola sendiri, lewat mandor, maupun lewat penggarap. Bagi orang pribadi penduduk, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga identitas pajak Anda pada dasarnya sudah ada. Yang perlu diperhatikan adalah menghitung, menyetor bila ada yang terutang, dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kebun atas nama perseroan terbatas (PT) berlaku aturan berbeda, karena badan usaha dikenai PPh badan. Perbandingan kepemilikan pribadi dan perusahaan dibahas di artikel kebun sawit atas nama pribadi atau PT.

Pilihan pertama: tarif final 0,5 persen

Cara kerjanya

Dasar pengenaan pajaknya adalah peredaran bruto, yaitu total hasil penjualan TBS sebelum dikurangi biaya apa pun. Untuk orang pribadi, bagian peredaran bruto sampai Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pajak. Setelah jumlah kumulatif penjualan melewati Rp 500 juta, kelebihannya dikenai 0,5 persen dan disetor setiap bulan.

Pemakaian tarif ini dibatasi jangka waktu. Untuk orang pribadi, batas awalnya tujuh tahun pajak, dan pemerintah pernah memperpanjangnya. Status terbaru perlu Anda cek ke kantor pajak.

Contoh perhitungan

Contoh ini memakai angka asumsi, bukan harga TBS yang berlaku.

Misalkan kebun Anda 15 hektare, dengan asumsi produksi 20 ton TBS per hektare per tahun dan harga rata-rata yang diterima Rp 2.400 per kilogram.

  • Peredaran bruto setahun: 300.000 kg x Rp 2.400 = Rp 720 juta.
  • Bagian yang tidak dikenai pajak: Rp 500 juta.
  • Bagian yang dikenai pajak: Rp 220 juta.
  • PPh final: Rp 220 juta x 0,5 persen = Rp 1,1 juta setahun.

Jika kebun Anda 5 hektare dengan asumsi yang sama, peredaran bruto setahun Rp 240 juta, di bawah Rp 500 juta, sehingga tidak ada PPh final yang terutang. Penghasilan itu tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Kelebihan dan kekurangan

Tarif final mudah dihitung dan tidak membutuhkan pembukuan lengkap, cukup pencatatan peredaran bruto. Kekurangannya, pajak tetap terutang dari peredaran bruto di atas Rp 500 juta walaupun kebun sedang merugi, misalnya saat harga TBS rendah dan biaya pupuk tinggi.

Pilihan kedua: tarif umum

Pemilik kebun juga bisa memakai tarif umum Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Di sini yang dikenai pajak adalah penghasilan neto, yaitu hasil penjualan dikurangi biaya, lalu dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status keluarga. Tarifnya progresif, mulai 5 persen untuk lapisan terbawah dan naik bertahap untuk lapisan penghasilan yang lebih tinggi.

Penghasilan neto bisa dihitung dengan dua cara:

  1. Pembukuan, yang mencatat semua penghasilan dan biaya. Cara ini paling akurat dan menguntungkan jika biaya kebun besar atau kebun sedang merugi.
  2. Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), yaitu persentase tertentu dari peredaran bruto sesuai jenis usaha dan daerah. Pemakaian norma terbatas untuk peredaran bruto di bawah batas tertentu dan harus diberitahukan ke kantor pajak di awal tahun pajak.

Tarif umum cenderung masuk akal untuk kebun dengan biaya tinggi, misalnya kebun yang baru dibeli dan sedang dipulihkan, atau saat Anda punya penghasilan lain yang perlu digabung. Konsultasikan pilihan ini sebelum memutuskan, karena perpindahan antara tarif final dan tarif umum punya ketentuan sendiri.

PPh Pasal 22 saat menjual TBS

Badan usaha industri dan eksportir di sektor perkebunan tertentu ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan baku, terutama dari pedagang pengumpul. Jika Anda selain menjual buah sendiri juga membeli buah dari petani lain lalu menjualnya ke pabrik, Anda bisa terkena pungutan ini.

Pungutan PPh Pasal 22 bukan pajak tambahan yang hilang begitu saja. Bukti pungutnya bisa diperhitungkan dengan pajak terutang Anda, sesuai ketentuan yang berlaku untuk tarif yang Anda pakai. Minta bukti pungut setiap kali ada pemotongan, dan simpan bersama tiket timbang. Ketentuan rinci soal siapa yang dipungut, besar tarif, dan pengecualiannya diatur peraturan menteri keuangan yang bisa berubah, jadi tanyakan ke bagian keuangan pabrik dan kantor pajak.

Pajak lain yang sering tertukar

Pemilik kebun sering mencampuradukkan beberapa pajak yang berbeda:

PajakKapan munculDasar
PPh usaha kebunselama kebun menghasilkanperedaran bruto atau penghasilan neto
PPh final pengalihan tanahsaat kebun dijual2,5 persen dari nilai transaksi, dibayar penjual
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)saat kebun dibelidibayar pembeli
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)setiap tahunnilai objek pajak tanah

Pajak saat menjual kebun dibahas di artikel pajak penjual kebun sawit, sedangkan pajak tahunan atas tanahnya ada di artikel pajak bumi dan bangunan kebun sawit.

Kebun bagi hasil dan kebun milik bersama

Jika kebun dikelola dengan bagi hasil, setiap pihak pada dasarnya melaporkan bagiannya sendiri. Pemilik melaporkan bagian hasil yang ia terima, penggarap melaporkan bagiannya. Jika kebun dimiliki beberapa orang, misalnya kebun warisan yang belum dibagi atau kebun patungan, sepakati sejak awal siapa mencatat penjualan dan bagaimana penghasilan dibagi untuk pelaporan pajak. Cara pencatatan yang tidak jelas di awal sering menimbulkan masalah saat salah satu pihak diminta menjelaskan penghasilannya.

Catatan yang Anda butuhkan

Apa pun pilihan tarifnya, Anda perlu catatan penjualan TBS per bulan: tanggal, berat, harga, dan uang yang diterima, beserta tiket timbang. Untuk tarif umum dengan pembukuan, catat juga semua biaya. Contoh format yang praktis ada di artikel pembukuan sederhana kebun sawit.

Langkah berikutnya

Jumlahkan penjualan TBS Anda selama setahun terakhir dari tiket timbang atau nota. Jika totalnya jauh di bawah Rp 500 juta, cukup pastikan penghasilan itu masuk dalam SPT Tahunan. Jika mendekati atau di atasnya, datangi kantor pelayanan pajak terdekat dengan catatan itu dan tanyakan tarif mana yang paling sesuai untuk kebun Anda.