Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB) adalah tanda bahwa kebun seorang pekebun dengan luas di bawah 25 hektare sudah terdaftar di pemerintah kabupaten atau kota. STDB diterbitkan bupati atau wali kota melalui dinas yang membidangi perkebunan. Isinya data pemilik, lokasi dan koordinat, luas, status tanah, tahun tanam, asal benih dan produksi kebun.

STDB bukan bukti kepemilikan tanah dan bukan izin usaha. Namun bagi pekebun sawit, surat ini makin penting karena menjadi syarat sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), syarat Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dan bukti yang dicari pembeli kebun.

Kedudukan STDB di antara dokumen kebun

Dokumen kebun sering tercampur dalam pembicaraan. Pembagiannya kira-kira begini:

  • Surat tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Keterangan Tanah (SKT), membuktikan siapa yang berhak atas tanah.
  • STDB membuktikan bahwa usaha budidaya di atas tanah itu terdaftar, untuk luas di bawah 25 hektare.
  • Izin Usaha Perkebunan (IUP) adalah izin usaha untuk budidaya 25 hektare atau lebih, kini diproses lewat sistem Online Single Submission (OSS).

Jadi STDB melengkapi surat tanah, bukan menggantikannya. Batas 25 hektare dan akibatnya dibahas di batas luas kebun sawit perorangan, sedangkan IUP dibahas di izin usaha perkebunan.

Data yang tercatat dalam STDB

Isi STDB bisa sedikit berbeda antar kabupaten, tetapi umumnya mencakup:

  • identitas pemilik dan alamatnya
  • lokasi kebun dan titik koordinat atau poligon batasnya
  • luas kebun dan status kepemilikan tanah beserta nomor suratnya
  • jenis tanaman, tahun tanam, dan jumlah pokok
  • asal benih, apakah dari sumber benih resmi atau bukan
  • pola tanam dan perkiraan produksi
  • mitra pengolahan atau tempat penjualan buah, bila ada

Karena memuat koordinat, data STDB bisa dicocokkan dengan peta kawasan hutan dan peta perizinan. Itu salah satu alasan dinas memeriksa lokasi sebelum menerbitkannya.

Mengapa STDB makin dibutuhkan

Sertifikasi ISPO

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 mewajibkan sertifikasi ISPO bagi perusahaan, dan bagi pekebun setelah masa transisi lima tahun yang berakhir pada 2025. Aturan pelaksananya adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020. STDB termasuk dokumen dasar yang diminta dalam sertifikasi pekebun, yang biasanya diajukan berkelompok melalui koperasi. Penjelasannya ada di ISPO untuk pekebun sawit.

Program peremajaan

PSR yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan mensyaratkan kebun memiliki status tanah yang jelas, berada di luar kawasan hutan, dan terdaftar dengan STDB. Pekebun yang kebunnya sudah tua tetapi belum punya STDB biasanya tertahan di tahap pendataan. Rincian program ada di Program Peremajaan Sawit Rakyat.

Penjualan buah dan jual beli kebun

Rantai pasok minyak sawit makin menuntut asal buah yang bisa ditelusuri. Pabrik dan pembeli yang mensyaratkan keterlacakan lebih mudah menerima buah dari pekebun yang terdaftar. Saat kebun dijual, STDB juga menjadi tanda bagi pembeli bahwa lokasi dan luas kebun sudah pernah diverifikasi dinas, meskipun pembeli tetap harus mengecek surat tanah dan status kawasan hutan sendiri.

Kemitraan dengan perusahaan dan koperasi

Perusahaan yang bermitra dengan pekebun, misalnya untuk pasokan buah atau pendampingan, biasanya mendata kebun mitranya dan meminta bukti legalitas. STDB memudahkan pendataan itu, karena lokasi dan luasnya sudah diverifikasi dinas. Bagi koperasi, anggota yang sudah memiliki STDB juga lebih mudah diikutkan dalam program bersama, baik sertifikasi, peremajaan, maupun pengadaan pupuk dan bibit.

Syarat dan langkah mengurus STDB

Persyaratan detail ditetapkan masing-masing kabupaten, dan aturan bisa berubah, jadi pastikan daftar terbaru ke dinas perkebunan setempat. Gambaran umumnya:

  1. Siapkan identitas pemilik, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Siapkan salinan surat tanah, baik SHM, SKT atau surat lain yang sah.
  3. Siapkan data kebun: luas, tahun tanam, jumlah pokok, asal benih, dan bila ada, nota penjualan buah.
  4. Ambil titik koordinat sudut kebun atau minta bantuan petugas untuk memetakan batasnya.
  5. Ajukan ke dinas, sendiri atau lewat koperasi dan kelompok tani yang sedang melakukan pendataan bersama.
  6. Petugas melakukan verifikasi lapangan, termasuk memeriksa lokasi terhadap peta kawasan hutan.
  7. STDB diterbitkan bila data lengkap dan lokasinya tidak bermasalah.

Mengurus lewat koperasi sering lebih praktis karena dinas biasa melakukan pendataan per kelompok, dan koperasi yang sama biasanya juga mengurus ISPO dan PSR. Peran koperasi dibahas di peran koperasi bagi petani sawit. Tanyakan juga apakah ada biaya, dan minta tanda terima resmi untuk setiap berkas yang Anda serahkan.

Membaca STDB saat membeli kebun

Bila penjual punya STDB, dokumen ini memberi informasi yang jarang ada di surat tanah. Cocokkan luas dan koordinat di STDB dengan surat tanah dan batas di lapangan. Lihat tahun tanam yang tercatat, karena itu menentukan di mana kebun berada pada kurva produksinya. Perhatikan catatan asal benih: kebun dari benih bersertifikat umumnya lebih dipercaya daripada kebun yang asal benihnya tidak jelas. Bila data di STDB berbeda jauh dengan kondisi kebun, tanyakan alasannya. Bisa saja STDB dibuat bertahun-tahun lalu dan belum diperbarui, tetapi bisa juga ada bagian kebun yang sudah dijual.

Hambatan yang sering ditemui

  • Lokasi masuk kawasan hutan. Dinas tidak bisa mendaftarkan kebun yang berada di dalam kawasan hutan. Ini sering menjadi saat pertama pekebun tahu status lahannya.
  • Surat tanah tidak atas nama pemohon. Kebun yang dibeli tanpa balik nama atau masih atas nama orang tua perlu dirapikan dulu.
  • Luas di surat berbeda dengan hasil pemetaan. Siapkan penjelasan atau perbarui pengukurannya.
  • Total kebun satu orang mendekati atau melewati 25 hektare. Pendaftaran dihitung per pekebun, bukan per bidang, sehingga memecah kebun ke beberapa bidang tidak menghindarkan kewajiban IUP.

Langkah berikutnya

Bila kebun Anda di bawah 25 hektare dan belum punya STDB, tanyakan ke koperasi atau kelompok tani di desa apakah ada pendataan yang sedang berjalan, atau datangi dinas perkebunan kabupaten dengan surat tanah dan data kebun. Bila Anda sedang membeli kebun, tanyakan STDB-nya dan cocokkan data di dalamnya dengan surat tanah dan kondisi lapangan. Bagi pemilik yang sudah punya STDB, simpan aslinya bersama surat tanah dan perbarui datanya bila luas kebun berubah, misalnya setelah sebagian kebun dijual atau setelah peremajaan.