Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah sertifikasi wajib dari pemerintah yang menyatakan bahwa kebun sawit dikelola secara legal dan berkelanjutan. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 mewajibkannya bagi perusahaan perkebunan, dan bagi pekebun setelah masa transisi lima tahun yang berakhir pada 2025. Aturan pelaksananya adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020.

Bagi pekebun, inti persiapannya ada pada tiga hal: lahan yang legal dan berada di luar kawasan hutan, Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB), dan catatan kebun yang rapi. Sebagian besar pekebun mengurusnya bersama-sama lewat koperasi atau kelompok tani.

Kenapa pekebun perlu memikirkan ISPO sekarang

Ada dua alasan praktis, terlepas dari kewajiban hukumnya.

Pertama, rantai pasok. Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan perusahaan yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari pekebun semakin perlu menunjukkan bahwa buah yang mereka olah berasal dari lahan legal. Pekebun yang kebunnya tercatat dan bersertifikat lebih mudah menjadi pemasok tetap.

Kedua, nilai kebun. Kebun yang sudah memiliki STDB, berada di luar kawasan hutan, dan pernah diaudit lebih mudah dijual dan lebih mudah diajukan untuk program pemerintah. Pembeli yang berhati-hati melihat sertifikat ISPO sebagai tanda bahwa pekerjaan rumah legalitasnya sudah dilakukan.

Prinsip yang dinilai untuk pekebun

Standar ISPO untuk pekebun lebih sederhana dibanding standar untuk perusahaan. Penilaiannya berkisar pada lima prinsip:

  1. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terutama soal legalitas lahan dan pendaftaran usaha.
  2. Penerapan praktik perkebunan yang baik, mulai dari bibit, pemupukan, sampai panen.
  3. Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati.
  4. Penerapan transparansi, misalnya asal-usul buah yang bisa ditelusuri.
  5. Peningkatan usaha secara berkelanjutan.

Untuk perusahaan ada tambahan prinsip soal ketenagakerjaan serta tanggung jawab sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Syarat yang paling sering menjadi hambatan

Legalitas lahan

Lahan harus memiliki bukti hak atau bukti penguasaan yang sah, misalnya Sertifikat Hak Milik (SHM), atau surat keterangan tanah yang diakui di daerah tersebut. Yang sering menjadi masalah bukan jenis suratnya, melainkan lokasinya. Kebun yang berada di kawasan hutan tidak bisa disertifikasi. Pemeriksaannya dibahas di artikel cara mengecek kawasan hutan.

Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB)

STDB adalah tanda daftar bagi usaha budidaya di bawah 25 hektare, diterbitkan oleh bupati atau wali kota melalui dinas yang membidangi perkebunan. STDB merupakan syarat ISPO dan juga syarat Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Jika kebun Anda belum memilikinya, mulailah dari sini. Prosesnya dijelaskan di panduan STDB.

Dokumen lingkungan

Pekebun biasanya cukup membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), yaitu pernyataan bahwa kebun akan dikelola tanpa merusak lingkungan, termasuk tidak membakar saat membuka atau membersihkan lahan. Bentuk dokumen yang diminta bisa berbeda antardaerah, jadi tanyakan ke dinas.

Catatan kebun

Auditor ingin melihat bukti, bukan cerita. Catatan yang biasanya diminta meliputi asal bibit, jadwal dan dosis pemupukan, penggunaan pestisida, hasil panen per rotasi, dan ke mana buah dijual. Banyak pekebun gagal di bagian ini bukan karena praktiknya buruk, tetapi karena tidak pernah mencatat. Contoh format catatan yang sederhana ada di artikel pembukuan sederhana kebun sawit.

Kenapa lewat koperasi atau kelompok

Sertifikasi melibatkan audit lapangan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Biaya auditor, perjalanan, dan penyusunan dokumen terlalu berat jika ditanggung satu pekebun dengan 2 atau 3 hektare.

Dalam sertifikasi berkelompok, koperasi atau kelompok tani menyusun sistem kendali internal: aturan bersama tentang praktik budidaya, daftar anggota dan kebunnya, serta pemeriksaan internal sebelum auditor datang. Auditor kemudian memeriksa sistem itu dan mengambil sampel kebun anggota. Pembiayaan sertifikasi pekebun juga dapat berasal dari anggaran pemerintah atau sumber lain yang sah, dan bantuan semacam itu biasanya disalurkan lewat kelembagaan pekebun, bukan perorangan. Peran koperasi yang lebih luas dibahas di artikel peran koperasi bagi petani sawit.

Urutan persiapan yang masuk akal

Jika Anda pemilik kebun yang belum memulai apa pun, urutan berikut menghindari kerja dua kali:

  1. Pastikan status lahan di luar kawasan hutan, dengan koordinat batas kebun.
  2. Rapikan surat tanah. Jika masih berupa surat keterangan dari desa, pertimbangkan peningkatan ke sertifikat lewat kantor pertanahan.
  3. Urus STDB di dinas perkebunan kabupaten.
  4. Bergabung dengan koperasi atau kelompok tani yang sedang menyiapkan sertifikasi, atau bentuk bersama pekebun sekitar.
  5. Mulai mencatat kegiatan kebun sekarang juga, karena auditor biasanya ingin melihat catatan untuk periode tertentu ke belakang.
  6. Ikuti pelatihan praktik budidaya yang baik yang sering diadakan dinas atau mitra PKS.
  7. Ajukan audit melalui kelompok.

Setelah sertifikat terbit, ada audit penilikan berkala untuk memastikan kebun tetap memenuhi standar. Ketentuan teknis seperti masa berlaku sertifikat dan jadwal penilikan bisa berubah, jadi pastikan ke dinas perkebunan atau lembaga sertifikasi.

ISPO bagi pembeli kebun

Jika Anda sedang membeli kebun, ISPO memberi dua pertanyaan yang berguna untuk penjual. Apakah kebun sudah memiliki STDB? Apakah kebun tergabung dalam kelompok yang sedang atau sudah disertifikasi? Jawaban “ya” yang bisa dibuktikan berarti sebagian besar pemeriksaan legalitas sudah pernah dilakukan pihak lain. Jawaban “tidak” bukan alasan untuk mundur, tetapi berarti pekerjaan itu akan menjadi tugas Anda setelah membeli.

Perlu dicatat juga bahwa STDB dan keanggotaan kelompok melekat pada nama pekebun. Setelah balik nama, data pendaftaran perlu diperbarui atas nama pemilik baru.

ISPO dan RSPO

ISPO sering disandingkan dengan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), skema internasional yang sifatnya sukarela. Pekebun yang memasok perusahaan anggota RSPO kadang ikut keduanya. Perbedaan lengkapnya ada di artikel perbedaan RSPO dan ISPO.

Langkah berikutnya

Mulailah dari dokumen yang paling mendasar: status lahan dan STDB. Setelah itu, cari koperasi atau kelompok tani di desa Anda yang sedang menyiapkan sertifikasi, dan mulai mencatat pemupukan serta panen sejak bulan ini. Dinas perkebunan kabupaten adalah tempat bertanya pertama untuk jadwal pendampingan dan persyaratan terbaru.