Perbedaan utama Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ada pada sifatnya. RSPO adalah skema internasional yang sukarela, dibuat oleh asosiasi yang anggotanya berasal dari seluruh rantai pasok minyak sawit. ISPO adalah sertifikasi wajib dari pemerintah Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020.

Dari situ muncul perbedaan lain: siapa yang menyusun standar, seberapa ketat syaratnya, siapa yang mengaudit, dan bagaimana pasar menghargainya. Bagi pekebun, ISPO adalah kewajiban, sedangkan RSPO adalah pilihan yang biasanya diambil karena perusahaan atau pembeli tertentu memintanya.

Asal-usul kedua skema

RSPO dibentuk pada 2004 oleh produsen, pedagang, pabrik pengolah, peritel, bank, dan organisasi lingkungan. Sekretariatnya berada di Kuala Lumpur. Standarnya disusun lewat musyawarah antaranggota dan direvisi secara berkala. Karena anggotanya termasuk merek konsumen besar di Eropa dan Amerika, RSPO menjadi bahasa bersama di pasar ekspor untuk menunjukkan bahwa minyak sawit tidak berasal dari pembukaan hutan atau konflik lahan.

ISPO dibentuk pemerintah Indonesia dan diperkuat dengan Perpres 44/2020. Aturan pelaksananya adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020. Standarnya berangkat dari peraturan perundang-undangan Indonesia: legalitas lahan, perizinan, praktik budidaya, lingkungan, dan ketenagakerjaan. ISPO wajib bagi perusahaan, dan bagi pekebun setelah masa transisi lima tahun yang berakhir pada 2025. Penjelasan khusus untuk pekebun ada di artikel ISPO untuk pekebun sawit.

Perbandingan ringkas

AspekRSPOISPO
SifatSukarelaWajib menurut hukum Indonesia
PenyelenggaraAsosiasi internasional multipihakPemerintah Indonesia
Dasar standarPrinsip dan Kriteria RSPO, disepakati anggotaPeraturan perundang-undangan Indonesia
Standar khusus pekebunStandar Pekebun Swadaya (Independent Smallholder Standard)Prinsip dan kriteria untuk pekebun dalam Permentan 38/2020
Yang mengauditLembaga sertifikasi yang diakreditasi lembaga akreditasi internasional yang ditunjuk RSPOLembaga sertifikasi yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN)
Pengakuan pasarLuas di pasar ekspor, terutama EropaUtama di dalam negeri, pengakuan internasional masih terbatas
Manfaat finansial langsungKredit atau premi, tergantung permintaan pembeliUmumnya tidak ada premi harga

Di mana RSPO lebih ketat

RSPO menambahkan beberapa persyaratan yang tidak selalu ada dalam hukum nasional. Yang paling terasa bagi pemilik kebun:

  • Larangan membuka area bernilai konservasi tinggi. Kebun yang dibuka di atas hutan atau area bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value, HCV) setelah tanggal batas tertentu bisa tidak memenuhi syarat atau dikenai kewajiban kompensasi.
  • Persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan. Prinsip ini, dikenal sebagai Free, Prior and Informed Consent (FPIC), menuntut bukti bahwa masyarakat yang punya hak atas lahan setuju sebelum lahan dibuka. Hal ini sangat relevan untuk lahan yang dulunya tanah adat atau tanah ulayat.
  • Pembatasan di lahan gambut. RSPO membatasi penanaman baru di gambut dan meminta pengelolaan air yang ketat pada kebun gambut yang sudah ada.

ISPO juga melarang pembakaran dan mensyaratkan legalitas, tetapi titik tolaknya adalah apa yang diatur undang-undang Indonesia. Kebun yang legal menurut hukum nasional bisa saja belum memenuhi syarat RSPO.

Di mana ISPO lebih mendasar

Bagi pekebun di Indonesia, ISPO menuntut hal yang sering justru paling sulit dipenuhi: legalitas. Lahan harus di luar kawasan hutan, kebun harus terdaftar dengan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB), dan surat tanah harus jelas. RSPO juga memeriksa legalitas, tetapi ISPO menempatkannya sebagai pintu masuk. Banyak kelompok pekebun yang ingin ikut RSPO akhirnya tetap harus membereskan STDB dan status kawasan lebih dulu. Lihat panduan STDB dan cara mengecek kawasan hutan.

Soal premi dan harga buah

Banyak pekebun berharap sertifikasi langsung menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS). Kenyataannya lebih rumit.

Dalam RSPO, minyak bersertifikat bisa dijual melalui beberapa model rantai pasok. Ada model yang memisahkan buah bersertifikat secara fisik dari buah biasa, ada yang mencampurnya dengan pencatatan neraca, dan ada model kredit. Pekebun swadaya paling sering memakai model kredit: setiap volume produksi bersertifikat menghasilkan kredit yang bisa dibeli perusahaan di mana pun. Hasil penjualan kredit masuk ke kelompok, lalu dipakai untuk biaya sertifikasi, pelatihan, atau dibagi ke anggota. Besarnya tidak tetap dan bergantung pada permintaan.

Dalam ISPO, umumnya tidak ada premi harga. Manfaatnya lebih berupa akses: Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan pembeli lebih mudah menerima buah yang asal-usulnya legal dan tercatat. Harga TBS pekebun tetap mengikuti mekanisme penetapan harga di provinsi dan kebijakan pabrik. Cara harga itu dihitung dijelaskan di artikel cara harga TBS ditetapkan.

Mana yang perlu Anda kejar

Untuk sebagian besar pekebun dan pembeli kebun skala kecil, urutannya jelas:

  1. Bereskan legalitas lahan dan STDB, karena keduanya syarat dasar untuk ISPO dan juga sangat membantu untuk RSPO.
  2. Ikuti ISPO lewat koperasi atau kelompok, karena sifatnya wajib.
  3. Pertimbangkan RSPO jika PKS tempat Anda menjual buah adalah anggota RSPO yang membina pekebun, atau jika kelompok Anda sudah punya pendamping yang berpengalaman.

Bagi perusahaan atau pemilik kebun besar yang menjual ke pembeli ekspor, RSPO sering menjadi tuntutan bisnis, bukan pilihan.

Yang perlu ditanyakan saat membeli kebun

Jika kebun yang Anda incar disebut bersertifikat, mintalah nomor sertifikat, nama lembaga sertifikasinya, nama kelompok atau koperasi pemegangnya, dan tanggal audit terakhir. Sertifikasi berkelompok melekat pada kelompok dan keanggotaan pekebun, bukan pada lahan. Setelah kebun berpindah tangan, pemilik baru perlu didaftarkan ulang sebagai anggota dan memenuhi aturan kelompok agar kebun tetap tercakup. Aturan sertifikasi bisa berubah, jadi pastikan detailnya ke lembaga sertifikasi atau dinas perkebunan.

Ringkasnya

ISPO adalah kewajiban hukum yang menitikberatkan legalitas dan praktik budidaya sesuai aturan nasional. RSPO adalah standar pasar internasional yang lebih ketat soal hutan, gambut, dan persetujuan masyarakat. Mulailah dari legalitas, karena tanpa itu tidak ada satu pun dari keduanya yang bisa diraih. Gambaran besar dokumen kebun ada di panduan jenis surat tanah kebun sawit.