Dokumen lingkungan yang dibutuhkan kebun sawit ditentukan oleh skala dan lokasinya. Perkebunan besar berskala ribuan hektare, apalagi yang memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS), wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Usaha yang lebih kecil tetapi tetap berdampak menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Kebun rakyat cukup dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Sejak Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan pelaksananya, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, istilah izin lingkungan diganti menjadi persetujuan lingkungan. Persetujuan itu kini menjadi bagian dari perizinan berusaha dan diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai tingkat risiko usaha.
Tiga tingkat dokumen lingkungan
AMDAL
AMDAL adalah kajian terlengkap. Isinya meliputi kerangka acuan, analisis dampak penting terhadap tanah, air, udara, flora, fauna, dan masyarakat, serta rencana pengelolaan dan pemantauannya. Dokumen ini dinilai oleh tim uji kelayakan, dan hasilnya berupa keputusan kelayakan lingkungan. Penyusunannya melibatkan konsultasi dengan masyarakat yang terdampak, jadi prosesnya panjang dan biayanya besar.
UKL-UPL
UKL-UPL berbentuk formulir isian standar. Pemrakarsa menjelaskan kegiatan, dampak yang mungkin timbul, cara mengelolanya, dan cara memantaunya. Dokumen ini diperiksa oleh instansi lingkungan hidup daerah, lalu diterbitkan persetujuan atas pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan.
SPPL
SPPL adalah surat pernyataan satu sampai dua halaman bahwa pemilik usaha sanggup mengelola dan memantau dampak lingkungan kegiatannya. Untuk pekebun kecil, SPPL biasanya diminta sebagai salah satu lampiran saat mengurus Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB). Meskipun sederhana, isinya mengikat. Pemilik yang membakar lahan atau mencemari sungai tetap bisa dikenai sanksi.
Berapa hektare yang menentukan
Ambang luas untuk wajib AMDAL diatur dalam peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan tentang daftar usaha dan kegiatan yang wajib AMDAL. Untuk budidaya perkebunan, ambangnya berada pada skala ribuan hektare. Di bawah ambang itu, usaha yang skalanya sudah menengah biasanya masuk kelompok UKL-UPL, sementara kebun rakyat cukup SPPL.
Luas bukan satu-satunya pemicu. Kegiatan di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung, termasuk kawasan gambut lindung, dapat mewajibkan AMDAL meskipun luasnya di bawah ambang. PKS memiliki ambang dan kewajibannya sendiri, termasuk persetujuan teknis untuk pembuangan atau pemanfaatan limbah cair. Karena angka dan daftar kegiatannya diperbarui dari waktu ke waktu, pastikan ke dinas lingkungan hidup kabupaten atau provinsi sebelum mengandalkan satu angka.
Kebun kecil: cukup pastikan SPPL dan STDB-nya ada
Bagi pembeli kebun 2 sampai 20 hektare, dokumen lingkungan jarang menjadi penentu keputusan. Yang lebih penting adalah status tanah, kawasan hutan, dan STDB. Meski begitu, periksa beberapa hal:
- Apakah STDB sudah ada, dan apakah SPPL ikut dalam berkasnya.
- Apakah kebun pernah terbakar, dan apakah pemiliknya pernah dipanggil aparat karena kebakaran.
- Apakah kebun berada di gambut. Kebun di gambut punya kewajiban tata air sendiri, dan risikonya dibahas di artikel membeli kebun sawit di lahan gambut.
- Apakah ada parit atau saluran kebun yang mengalir ke sungai yang dipakai warga, dan apakah pernah ada keluhan.
Jika STDB belum ada, menyusun SPPL bersamaan dengan pengurusan STDB biasanya tidak rumit. Penjelasannya ada di artikel STDB untuk kebun sawit.
Kebun besar: dokumen harus sesuai keadaan di lapangan
Untuk kebun ratusan sampai ribuan hektare, dokumen lingkungan adalah bagian penting dari uji tuntas. Yang sering bermasalah bukan ketiadaan dokumen, melainkan dokumen yang tidak lagi sesuai dengan kebun.
- Bandingkan luas dan batas di dokumen lingkungan dengan luas tertanam sekarang. Perluasan tanpa perubahan dokumen bisa menjadi pelanggaran.
- Periksa apakah kebun menambah kegiatan baru, seperti PKS, kolam limbah, atau pemanfaatan limbah cair ke lahan, yang belum tercakup.
- Minta laporan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL), atau laporan UKL-UPL, untuk beberapa periode terakhir. Laporan yang berhenti bertahun-tahun menandakan kepatuhan yang longgar.
- Tanyakan riwayat sanksi administratif, teguran, atau perkara kebakaran.
- Cocokkan dokumen lingkungan dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Ketiganya harus menggambarkan kebun yang sama.
Kebakaran perlu mendapat perhatian khusus. Membakar untuk membuka lahan adalah tindak pidana, dan perusahaan bisa dimintai tanggung jawab atas kebakaran di areal yang dikuasainya. Riwayat kebakaran yang belum selesai urusannya bisa ikut berpindah kepada pemilik baru.
Kebun menengah: wilayah abu-abu
Kebun puluhan sampai ratusan hektare milik perorangan atau perusahaan kecil sering berada di wilayah abu-abu. Luasnya jauh di bawah ambang AMDAL, tetapi sudah melewati batas 25 hektare yang mewajibkan IUP. Pada skala ini, UKL-UPL lazim diminta sebagai bagian dari perizinan berusaha. Kebun yang dibangun bertahap tanpa izin sering tidak punya dokumen lingkungan sama sekali, karena pemiliknya menganggap diri pekebun kecil.
Bagi pembeli, ini berarti dua hal. Pertama, kebun seperti ini bisa dibeli, tetapi biaya untuk melengkapi izin usaha dan dokumen lingkungan harus masuk perhitungan harga. Kedua, jika kebun tercatat atas beberapa nama padahal dikelola sebagai satu usaha, kewajiban izin bisa dipersoalkan di kemudian hari. Tanyakan ke dinas perkebunan dan dinas lingkungan hidup kabupaten apa yang mereka minta untuk kebun dengan luas dan bentuk usaha seperti itu, sebelum menandatangani perjanjian.
Kapan dokumen perlu diubah
Persetujuan lingkungan perlu diubah jika ada perubahan yang memengaruhi dampak, misalnya penambahan luas, pembangunan PKS, perubahan cara pengolahan limbah, atau pergantian pemilik usaha. Pembeli perusahaan perkebunan sebaiknya memasukkan biaya dan waktu untuk memperbarui dokumen ini dalam perhitungan, terutama jika kebun akan diperluas.
Untuk kebun yang menuju sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), kepatuhan lingkungan termasuk hal yang diaudit. Dokumen yang rapi memudahkan proses itu.
Langkah berikutnya
Tentukan dulu skala kebun yang Anda incar. Untuk kebun kecil, pastikan SPPL dan STDB tersedia, lalu fokus pada status tanah. Untuk kebun besar, minta salinan seluruh dokumen lingkungan beserta laporan pelaksanaannya, dan cocokkan dengan izin serta keadaan di lapangan. Aturan bisa berubah, jadi pastikan ke dinas lingkungan hidup setempat. Bacaan terkait: Izin Usaha Perkebunan, membeli kebun sawit di atas 100 hektare, melindungi kebun dari kebakaran, dan gambaran surat-surat di jenis surat tanah kebun sawit.